Banner 480

Selasa, 28 Agustus 2012

Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)





[imagetag]




Wakil Ketua Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia, Bedjo Sujanto, mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan penanggung biaya pendidikan profesi guru (PPG) itu.

"Jika guru yang harus bayar, kasihan. Nanti hanya guru mampu yang ikut. Tidak adil," kata Bedjo yang juga Rektor Universitas Negeri Jakarta, Senin (21/2/2011).

Hal sama diungkapkan Rektor IKIP PGRI Semarang, Muhdi.

"Banyak yang belum jelas, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau dinas pendidikan. Juga soal biaya. Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG," kata dia.

Pendidikan profesi guru yang dimaksud hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan. Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun.

Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).

Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio, juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.

Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG)



berpedoman pada portal resmi Kemendiknas Republik Indonesia, maka kali ini saya akan mere-write kembali beberapa bagian terpenting untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi guru atau disingkat PPG.



Dasar Hukum Program PPG





  • UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas;

  • UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;

  • PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

  • PP No. 74 tentang Guru;

  • Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;

  • Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor;

  • Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan;

  • Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan;

  • Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan;



Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut

:



PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).



Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.

Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.



Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.



Persyaratan Peserta program PPG





Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.



  • Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.

  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.

  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

  • Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang  memiliki Surat Keputusan dari Pemda.

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.

  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.

  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

     

#bb32dc


Banner 480 bawah




Your Clicks! Your Earning!